PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Tindak Pidana adalah suatu kejatahatan yang
semuanya telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak
pidana yang dibahas dalam makalah ini
adalah tindak pidana
terhadap masyarakat yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan
dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian. Dalam KUHP itu
sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang macam-macam dari penganiayaan
beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang
menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 ayat (1) sampai dengan pasal 355, dan masih
banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang
menjelaskan tetang penganiayaan. Disini penulis akan menjelaskan tentang
pengertian dari penganiaan tersebut, sedangkan penganiayaan itu sendiri yang
saya ketahui, penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaa berencana,
penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini saya akan mencoba
membahasnya satu persatu. Yang akan di terang kan dalam makalah ini.
Manusia berjalan di kehidupan dunia
ini, sejak awal penciptaan dalam dirinya terdapat kepribadian yang beragam dan
dikendalikan oleh kecenderungan naluri yang berbeda pula. Fitrah telah
menentukan bahwa individu tidak akan berkembang dengan sendirinya. Ia adalah
makhluk sosial yang membutuhkan pertolongan orang lain dalam memenuhi
kebutuhannya, dalam menyempurnakan sebab-sebab hidupnya yang tidak dapat
dilakukan oleh tangan dan pengetahuannya, serta bahan yang tidak dapat dibawa
oleh kekuatannya. Dengan ini, kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok,
dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun
masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang
damai.
Manusia adalah makhluk
bermasyarakat, yang oleh Aristoteles disebut dengan Zoon Politicon. Setiap manusia mempunyai cita-cita, keinginan,
kebutuhan, alam pikiran serta usaha-usaha. Manusia mempunyai seuntai rangkaian
kepentingan kebutuhan hidup. Kepentingan-kepentingan seseorang dapat berkaitan
sangat erat dengan kepentingan orang lainnya. Adakalanya kepentingan itu
bersifat saling menjatuhkan, tetapi dapat pula sama antara manusia pemikul
berbagai kepentingan itu. Setiap anggota masyarakat mempertahankan
kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga dapatl timbul pertentangan sesama mereka.
Hal yang demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan
masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi “Homo Homini Lupus”.
Meskipun setiap individu dalam
sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi
mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (Chaos) antara sesama anggota masyarakat, mereka tentu
menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu
terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara
yang merdeka, maka tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut.
Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang
berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang Dasar negara tersebut.
Terwujudnya stabilitas dalam setiap
hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum
yang bersifat mengatur (Relegen/anvullen
Recht) dan peraturan hukum yang bersifat memaksa (Dwingen Recht) setiap anggota
masyarakat agar taat dan mematuhi hukum. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada
dan berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang berupa hukuman (Pidana) akan
dikenakan kepada setiap pelanggar peraturan hukum yang ada sebagai reaksi
terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Akibatnya ialah
peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan
dalam masyarakat, untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung
terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat.
Sebuah peraturan hukum ada karena
adanya sebuah masyarakat (Ubi-ius
Ubi-Societas). Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam
pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam
seluruh lapisan masyarakat.
Di negara Indonesia, hukum terbagi
atas beberapa bagian. Menurut isinya, hukum terdiri dari hukum privat dan hukum
publik. Inisiatif pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing
pihak yang berkepentingan. Kedudukan antara individu adalah horizontal. Sedangkan inisiatif
pelaksanaan hukum publik diserahkan kepada negara atau pemerintah yang
diwakilkan kepada jaksa beserta perangkatnya.
Kemudian ditinjau dari fungsinya,
hukum dibagi atas hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana. Masing-masing
memiliki sifat dan fungsi yang berbeda-beda, sebagai contoh, hukum pidana
berfungsi untuk menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam
hukum perdata, dagang, adat dan tata negara ditaati sepenuhnya. Delik
penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana.
Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap
tubuh.
Semua tindak pidana yang diatur
dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidanya. Demikian juga pada delik penganiayaan
serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman pidananya mengacu pada KUHP
buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10. Di dalam pasal tersebut
disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana
tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada
pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada,
pada hukum pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas
ketika dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal
ini adalah kasus penganiayaan yang di lakukan olehIk. Yahya Bumulo alias Oyin
alias aji, terhadap korban Ik. Hendrawanto Botutihe yang terjadi pada hari
Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepatan di
kelurahan Limba B kecamatan kota Selatan
kota Gorontalo, dengan cara tersangka Oyin memukul korban dengan menggunakan
pisau dapur secara berulang-ulang kali ketubuh korban sehingga korban mengalami
luka pada bagian pelipis sebelah kanan, bagian kepala serta mengalami luka
tusuk pada bagian punggung korban yang mengakibatkan korban di bawa kerumah sakit. karena
ketahuan berhubungan gelap dengan istrinya,sehingga tersangka oyin alias oji memukul korban dengan 9 tusukan pisau dapur secara berulang-ulang ke seluruh tubuh korban. Tapi karena
fisiknya sudah tidak kuat lagi,korban tersebut meninggal. Selain kasus tersebut
di atas, banyak lagi kasus kekerasan di luar sana, tetapi bukan hanya di
kalangan masyarakat saja, di kalangan pelajar pun ada.
Dalam melihat fenomena ini, kekerasan dalam
perselingkuhan muncul akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang berlaku di
dalam rumah tangga. Jadi, ada pihak yang melanggar peraturan tersebut diberi
sanksi berupa tindak pidana yang di ajukan oleh pihak korban. Bila sanksi
melebihi batas atau tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah
apa yang disebut dengan tindak kekerasan. kekerasan dalam perselingkuhan
dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa yang memang
belakangan ini kian meluas dalam
menampilkan aksi-aksi kekerasan.
Kasus perilaku penganiyaan ini juga
bervariasi: kategori berat yang terjadi di luar dugaan dan mengarah pada
tindak pidana serta ditangani oleh aparat kepolisian atau pengadilan. Lingkup
inilah yang akan menjadi sosotan dalam penelitian ini. Studi Kasus
dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Sebagai tanggung jawab moral,
penelitian ini juga mengusulkan kebijakan publik guna membenahi masyarakat
kondisi masyarakatnya yang lebih humanis, sehingga mampu mencegah berlanjutnya
kekerasan dalam kalangan masyarakat tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
fenomena penganiyayaan terhadap orang lain
di tinjau dari sosiologi kriminal ?
2. Apa saja faktor penyebab penganiyayaan
terhadap orang lain di tinaju dari
sosiologi kriminal ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Riset
Tujuan dari karya tulis ini adalah
untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga
karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita
wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal. Dan untuk memenuhi
tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing yaitu Bapak zambroni serta untuk
menambah wawasan mengenai masalah kriminal.
Manfaat dari karya tulis ini adalah agar kita lebih
memahami dan mengerti dampak psikologis dan dampak social yang
ditimbulkan dari kriminalitas itu sendiri. Selain itu juga
1.
Menegaskan nilai-nilai
kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2.
Menciptakan kesatuan
sosial dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’,
3.
Mengklarifikasi
batasan-batasan moral,
4. Perilaku
menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan sikap individu yang menentang
terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
1.4Kerangka
Teoritik
Ketertiban
dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota
masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat
itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah. Meskipun
peraturan-peraturan telah dikeluarkan, masih ada saja yang melanggar
peraturan-peraturan, misalnya dalam hal penganiayaan, yaitu tindak pidana
terhadap tubuh dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal 351-358).
Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya
yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang
pelanggaran (overtredinger),
kejahatan (misdrijven), dan
sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (strafrecht)
dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang disebut Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (Wetboek van Strafrecht)
yang disingkat KUHP (WvS).
Penganiayaan
dalam KUHP tidak dirumuskan elemen-elemen atau unsur-unsurnya, melainkan hanya
menyebutkan qualifikasinya atau nama deliknya saja, yaitu penganiayaan (mishandeling) dipidana, dan seterunya.
Menurut Doctrine (ilmu
pengetahuan), penganiayaan diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain.
Sedangkan menurut penafsiran dari H.R. Hoge
Raad penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata
menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu
alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
1.5 Jenis –jenis PenganiayaanMenurut UU KUHP
1.
Penganiayaan
yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP
-
Penganiyayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana dena paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
-
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
-
Dengan penganiyayaan disamakan sengaja merusak kesehatan .
-
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
2.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 352 KUHP
-
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356maka penganiyayaan yang
tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau pencaharian, di ancam sebagai penganiyayaan ringan. Dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau piana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang bekerja padanya,
atau menjadi bawahannya.
-
Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana.
3.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 353 KUHP
-
Penganiyayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
-
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
-
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 354 KUHP
-
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiyayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
-
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
5.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 355 KUHP
-
Penganiyayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
-
Jika berbuatan itu mmengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
6.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 356 KUHP
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351,353, 354 dan 355 dapat ditambah
dengan sepertiga:
-
Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,
isterinya atau anaknya.
-
Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri ketika atau
karena menjalankan tugasnya yang sah.
-
Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi
nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
7.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 357 KUHP
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1-4
8.
Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 358 KUHP
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :
-
BAB
II
KAJIAN TEORI
2.1
Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal
dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha
memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku
manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas
atau tindak kriminal segala
sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok,penganiyayaan atau
pemerkosaan.
Selama kesalahan
seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut
seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang
tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
terpidana atau narapidana.
2.2 Pengertian
Kriminalitas Menurut Beberapa Para Ahli
1.
Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu
perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan
pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan tata hukum.
2.
R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3.
M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam
masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat
dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda
dan lain-lain.
4.
Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan
(termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi
masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut
dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah
laku yang patut dari seorang warga negaranya
5.
Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang
sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa
pemberian penderitaan.
5.
Teori ³ Labelling´
(Edwin M. Lemert).Seseorang menyimpang
karena adanyaproses ³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau
merek) yang diberikanmasyarakat kepada seseorang. Proses ini syarat
6. H.R.
Hoge Raad
Penganiayaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada
orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi
tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang
diperkenankan.
2.3 Bentuk-Bentuk
Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal
umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama
yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan,
penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini
menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan
nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu
keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut
penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah
jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab
Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan,penganiayaan,
pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis
kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai
kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang
menyangkut hak milik orang lain).
2.4 Sebab - Sebab Tindakan Kriminal
Pada umumnya penyebab kejahatan
terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a. Pendapat
bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri
pelaku
b. Pendapat
bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam
diri pelaku sendiri
c. Pendapat
yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di
luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat
merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya
dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada
hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya
mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan
ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah,
pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak
penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di
luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian
dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical
investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa
kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa
kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan
beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat.
Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini,
Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat
sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri
tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan
predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab
kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa
kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat
ragawi.
Adapun Penyebab Kriminalitas
menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
2.5 Akibat dari Tindakan Kriminalitas
1. Kerugian materi Hal
ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat.
Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai
dengan tindak kekerasan
2. Trauma
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3. Cacat tubuh dan tekanan mental Hal
ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan
criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah
memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan
pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4. Kematianv
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
Dengan
kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah
mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi
akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan
sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan
pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan
lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
BAB
III
METODELOGI
RISED PENELITIAN
3.1 Pendekatan, Lokasi
Dan Waktu Penelitian
A. Pendekatan
Penelitian
Adapun pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan pendekatan sosiologis yang sesuai dengan
permasalahan yang diangkat yaitu tindak kriminal ( penganiyayaan terhadap
orang lain) di kelurahan limba B kecamatan kota selatan dalam penellitian
ini peneliti menetapkan objek penelitian ini guna agar memperoleh data yang
akurat menyangkut penganiyayaan terhadap orang lain di kelurahan limba B
Kecamatan kota selatan
B. Lokasih
Penelitian
Adapun lokasih
penelitian ini dilakukan di polsek kota selatan gorontalo. Adapun alasan
dipilihnya lokasih tersebut karena untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi
kriminal, yang nantinya akan di diskusikan oleh para peneliti.
C. Waktu
Penelitian
Dalam penelitian ini
menggunakan waktu selama 3 minggu ya itu pada tanggal 14 oktober sampai dengan tanggal 31 oktober 2014.
3.2 Sumber Data
sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini antara ain sebagai berikut :
a. Sumber
primer yaitu informan-informan yang mengetahui permasalahan seperti bapak kapolsek maupun pemerintah
setempat
b. Sumber sekunder
berupa literatur-literatur yang
memuat data yang berkaitan den gan penelitian ini.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperoleh untuk menunjang
penelitian ini penulis memperoleh melalui:
a. Teknik
interview
teknik ini merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengenai informan-informan yang
dianggap dapat memberikan keterangan
dengan menanyakan secara langsung tentang permasalahan yang diteliti.
b. Dokumentasi
teknik ini dapat dilakukan dengan
cara mengambil data atau dokumen
tertulis, maupun dokumen yang tidak tertulis yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti.
3.4
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.Metode ini mengambarkan suatu masalah apa adanya dengan
jelas dan tepat, dalam sebuah penelitian ini peneliti menggunakan metode
deskriptif untuk menggambarkan secara jelas tentang penganiyayaan terhadap
orang lain di kelurahan limba B kecamatan kota selatan.
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
Melanggar Pasal
: 351 ayat (1) KUHP
1. Dasar
- Laporan
polisi nomor : LP/39/III/2014/Sekta-Sltan Tanggal 25 Maret 2014
- Surat
perintah penyidikan nomor : SP Sidik/39-a/III/2014/Sekta-Sltan, Tanggal 25
Maret 2014
- Surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B / 05 / III / 2014 / Sekta-Sltan
Tanggal 27 Maret 2014
2. Perkara
- Tindak
pidana penganiyayaan yang dilakukan oleh Ik. Yahya Bumulo alias Oyin alias aji,
terhadap korban Ik. Hendrawanto Botutihe yang terjadi pada hari Selasa tanggal
25 Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepatan di kelurahan Limba B kecamatan kota Selatan kota
Gorontalo, dengan cara tersangka Oyin memukul korban dengan menggunakan pisau dapur
secara berulang-ulang kali ketubuh korban sehingga korban mengalami luka pada
bagian pelipis sebelah kanan, bagian kepala serta mengalami luka tusuk pada
bagian punggung korban yang mengakibatkan korban di bawa kerumah sakit.
3. Fakta-fakta
1. Pemanggila :
Terhadap
saksi-saksi dilakukan pemanggilan.
2. Surat perintah membawa tersangka / saksi
Tidak
dilakukan.
3. Penagkapan
Dengan
surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/04/III/2014/Sekta-Sltan. Tanggal 25
Maret 2014, telah melakukan penagkapan terhadap Ik. Yahya Bumulo alias Oyin
alias Oji, dan telah dibuatkan berita acara penangkapan.
4. Penahanan
Dengan
surat perintah penahanan nomor : SP. Han/04/III/2014/Sekta-Sltan, tanggal 25
Maret 2014, telah melakukan penahanan terhadap Yahya Bumulo alias Oyin alias
Oji, dan telah dibuatkan berita acara penahan.
Menerangkan:
1. Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat
Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
2. Bahwa saksi mengerti diperiksa yakni sehubungan dengan
masalah penganiyayaan terhadap saksi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25
Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepat di depan rumah korban dikelurahan
Limba B,Kecamatan kota Selatan Kabupaten Gorontalo.
3. Bahwa adapun yang melakukan penganiyayaan terhadap
saksi yakni Ik. Yahya Bumulo alias Oyin alias Oji.
4. Bahwa saksi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 25
Maret 2014 sekita jam 07:15 wita saksi tiba dirumah saksi dengan mengendarai
sepeda motor yang pada saat itu saksi tersebut selesai pulang dari tugas
penjagaan hotel, di mana pada saat saksi tibah di depan rumah dan hendak
memarkir sepeda motor tiba-tiba Ik. Oyin datang kepada saksi yang sudah bau
minuman keras dan bertaya dengan kata-kata “apa maksud kamu menulis status di akun Facebook kamu”
kemudian saksi menjawab “bahwa maksud saya menulis status tersebut karena adik
kamu sering mencampuri urusan rumah tangga saya, jika kamu mau jelas tanyakan
sendiri kepada adikmu” tiba-tiba dia marah dan langsung mengajak saksi untuk
berkelahi, namun pada saat itu sempat di belah oleh tetangga rumah yakni Ik.
Eno dan bapak dari Ik. Oyin namun Ik. Oyin tetap emosi dan mengajak saksi untuk
berkelahi dengan membawa sebitan pisau namun pada saat itu saksi ditahan oleh
Ik. Eno dan bapaknya sehingga pisau yang dipegangnya terjatuh ketanah dan saat
itu sempat diambil kembali oleh Ik. Oyin sambil berteriak-teriak mengajak saksi
berkelahi di mana saat itu saksi mengatakan “jika mau berkelahi jangan jangan
pakai barang tajam” kemudian Ik. Oyin langsung berlari menghampiri saksi dan
langsung menyerang dengan menggunakan pisau yang di pegangnya di mana saat itu
Ik.oyin menusuk saksi dengan pisau tersebut kearah perut.
5. Penyitaan
Dengan surat perintah penyitaan nomor : SP.
Sita/08/III/2014/Sekta-Sltan, tanggal 25 Maret 2014 telah melakukan penyitaan
barang bukti berupa :
-
1 ( Satu ) buah
pisau dapur dengan ukuran gagang 8 Cm, dan panjang pisau 10,5 Cm, panjang
keseluruhan 18,5 Cm.
Dan telah dibuatkan berita acara penyitaan.
4.2 Pendapat Para Ahli
1.
Yurisprudensi
menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
yang menyebabkan suatu penderitaan (perasaan tidak enak) rasa sakit atau luka
2.
Doktrina
(pendapat para ahli) menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka kepada
orang lain
3.
Hoge
Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyebutkan pengertian penganiayaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka
kepada orang lain dan semata-mata ditujukan kepada orang lain tersebut dan itu
perlu yang menjadi sasaran dari perbuatan itu
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
·
Tindak
kriminal adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan
salah satu bentuk penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya
sendiri.
·
Kriminalitas
tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara
serta mengganggu stabilitas negara.
·
Beberapa tindak
kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan
dan korupsi. Semua tindakan itu dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan
berbagai sebab diantaranya yaitu akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka
melakukan itu semua. Memang mereka tidak memikirkan dampak yang diakibatkan
dari apa yang mereka buat,mereka hanya memikirkan dirinya sendiri.
·
Akibat
yang ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah
satunya disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya
disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuhyang salah
satunya disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian
yang salah satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
·
Penanganan
atau solusi agar tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara
memberikan hukuman yang tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan
memberikan hukuman yang pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku
tindak kriminal jera dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis
rasa cara itu paling efektif guna mengurangi tindak kriminal.
·
Dari
kejadian tindak kriminal kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa
mengambil bahwa dalam melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa
lebih waspada dan berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma
yang berlaku di masyarakat.
·
Jadi
intinya kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga
karena adanya kesempatan maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan
kesempatan pada pelaku kriminal untuk bertindak.
5.2 Saran
·
Seharusnya para penegas
hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang
bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang
seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
·
Di televisi – televisi
semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita
berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua”
artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya
malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah
satu tayang seperti reportase investigasiinilah yang dimaksud.
·
Kita
sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak
lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak
kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
·
Memasang
slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa
kita harus berhati – hati dan berwaspada.
DAFTAR PUSTAKA
·
Wirjono
Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Iandonesia (Bandung; Eresco, 1989).
·
Leden
Marpaung Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Jakarta; Sinar Grafika,2002).
·
Moeljatno,
Aszs-Asas Hukum Pidana (Jakarta; Renika Cipta,2002).
·
R.
Sugandhi, KUHP dan penjelasannya (Surabaya; Usaha Nasional, 1981).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar