Pages

Kamis, 27 Agustus 2015

Penganiyayaan (Rencana Pembunuhan)



PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Tindak Pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang dibahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap masyarakat yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian. Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang macam-macam dari penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 ayat (1) sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan. Disini penulis akan menjelaskan tentang pengertian dari penganiaan tersebut, sedangkan penganiayaan itu sendiri yang saya ketahui, penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaa berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini saya akan mencoba membahasnya satu persatu. Yang akan di terang kan dalam makalah ini.
Manusia berjalan di kehidupan dunia ini, sejak awal penciptaan dalam dirinya terdapat kepribadian yang beragam dan dikendalikan oleh kecenderungan naluri yang berbeda pula. Fitrah telah menentukan bahwa individu tidak akan berkembang dengan sendirinya. Ia adalah makhluk sosial yang membutuhkan pertolongan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, dalam menyempurnakan sebab-sebab hidupnya yang tidak dapat dilakukan oleh tangan dan pengetahuannya, serta bahan yang tidak dapat dibawa oleh kekuatannya. Dengan ini, kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok, dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang damai.
Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang oleh Aristoteles disebut dengan Zoon Politicon. Setiap manusia mempunyai cita-cita, keinginan, kebutuhan, alam pikiran serta usaha-usaha. Manusia mempunyai seuntai rangkaian kepentingan kebutuhan hidup. Kepentingan-kepentingan seseorang dapat berkaitan sangat erat dengan kepentingan orang lainnya. Adakalanya kepentingan itu bersifat saling menjatuhkan, tetapi dapat pula sama antara manusia pemikul berbagai kepentingan itu. Setiap anggota masyarakat mempertahankan kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga dapatl timbul pertentangan sesama mereka. Hal yang demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi “Homo Homini Lupus”.
Meskipun setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (Chaos) antara sesama anggota masyarakat, mereka tentu menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara yang merdeka, maka tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang Dasar negara tersebut.
Terwujudnya stabilitas dalam setiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum yang bersifat mengatur (Relegen/anvullen Recht) dan peraturan hukum yang bersifat memaksa (Dwingen Recht) setiap anggota masyarakat agar taat dan mematuhi hukum. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang berupa hukuman (Pidana) akan dikenakan kepada setiap pelanggar peraturan hukum yang ada sebagai reaksi terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Akibatnya ialah peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan dalam masyarakat, untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat.
Sebuah peraturan hukum ada karena adanya sebuah masyarakat (Ubi-ius Ubi-Societas). Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.
Di negara Indonesia, hukum terbagi atas beberapa bagian. Menurut isinya, hukum terdiri dari hukum privat dan hukum publik. Inisiatif pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan. Kedudukan antara individu adalah horizontal. Sedangkan inisiatif pelaksanaan hukum publik diserahkan kepada negara atau pemerintah yang diwakilkan kepada jaksa beserta perangkatnya.
Kemudian ditinjau dari fungsinya, hukum dibagi atas hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana. Masing-masing memiliki sifat dan fungsi yang berbeda-beda, sebagai contoh, hukum pidana berfungsi untuk menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam hukum perdata, dagang, adat dan tata negara ditaati sepenuhnya. Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh.
Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidanya. Demikian juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman pidananya mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada, pada hukum pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas ketika dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang di lakukan olehIk. Yahya Bumulo alias Oyin alias aji, terhadap korban Ik. Hendrawanto Botutihe yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepatan di kelurahan  Limba B kecamatan kota Selatan kota Gorontalo, dengan cara tersangka Oyin memukul korban dengan menggunakan pisau dapur secara berulang-ulang kali ketubuh korban sehingga korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan, bagian kepala serta mengalami luka tusuk pada bagian punggung korban yang mengakibatkan korban  di bawa kerumah sakit.  karena ketahuan berhubungan gelap dengan istrinya,sehingga tersangka oyin alias oji memukul korban dengan 9 tusukan pisau dapur secara berulang-ulang ke seluruh tubuh korban. Tapi karena fisiknya sudah tidak kuat lagi,korban tersebut meninggal. Selain kasus tersebut di atas, banyak lagi kasus kekerasan di luar sana, tetapi bukan hanya di kalangan masyarakat saja, di kalangan pelajar pun ada.
Dalam melihat fenomena ini, kekerasan dalam perselingkuhan muncul akibat adanya pelanggaran-pelanggaran yang berlaku di dalam rumah tangga. Jadi, ada pihak yang melanggar peraturan tersebut diberi sanksi berupa tindak pidana yang di ajukan oleh pihak korban. Bila sanksi melebihi batas atau tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah apa yang disebut dengan tindak kekerasan. kekerasan dalam perselingkuhan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa yang memang belakangan ini kian meluas dalam menampilkan aksi-aksi kekerasan.
Kasus perilaku penganiyaan ini juga bervariasi: kategori berat yang terjadi di luar dugaan dan mengarah pada tindak pidana serta ditangani oleh aparat kepolisian atau pengadilan. Lingkup inilah yang akan menjadi sosotan dalam penelitian ini. Studi Kasus dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Sebagai tanggung jawab moral, penelitian ini juga mengusulkan kebijakan publik guna membenahi masyarakat kondisi masyarakatnya yang lebih humanis, sehingga mampu mencegah berlanjutnya kekerasan dalam kalangan masyarakat tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana fenomena penganiyayaan terhadap orang lain  di tinjau dari sosiologi kriminal ?
2.       Apa saja faktor penyebab penganiyayaan terhadap orang lain  di tinaju dari sosiologi kriminal ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Riset
Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal. Dan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing yaitu Bapak zambroni serta untuk menambah wawasan mengenai masalah kriminal.
Manfaat dari karya tulis ini adalah agar kita lebih memahami dan mengerti dampak psikologis dan dampak social  yang ditimbulkan dari kriminalitas itu sendiri. Selain itu juga
1.      Menegaskan nilai-nilai kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2.      Menciptakan kesatuan sosial dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’,
3.      Mengklarifikasi batasan-batasan moral,
4.      Perilaku menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan sikap individu yang menentang terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
1.4Kerangka Teoritik
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah. Meskipun peraturan-peraturan telah dikeluarkan, masih ada saja yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal penganiayaan, yaitu tindak pidana terhadap tubuh dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal 351-358). Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredinger), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang disingkat KUHP (WvS).
Penganiayaan dalam KUHP tidak dirumuskan elemen-elemen atau unsur-unsurnya, melainkan hanya menyebutkan qualifikasinya atau nama deliknya saja, yaitu penganiayaan (mishandeling) dipidana, dan seterunya. Menurut Doctrine (ilmu pengetahuan), penganiayaan diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain. Sedangkan menurut penafsiran dari H.R. Hoge Raad penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
1.5 Jenis –jenis PenganiayaanMenurut UU KUHP
1.      Penganiayaan yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP
-          Penganiyayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana dena paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-          Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
-          Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-          Dengan penganiyayaan disamakan sengaja merusak kesehatan .
-          Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
2.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 352 KUHP
-          Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356maka penganiyayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, di ancam sebagai penganiyayaan ringan. Dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau piana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
-          Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dipidana.
3.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 353 KUHP
-          Penganiyayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
-          Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka  berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-          Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 354 KUHP
-          Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiyayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
-          Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
5.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 355 KUHP
-          Penganiyayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
-          Jika berbuatan itu mmengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
6.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 356 KUHP
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351,353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
-          Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya atau anaknya.
-          Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
-          Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
7.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 357 KUHP
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4
8.      Penganiyayaa yang berdasarkan pada Pasal 358 KUHP
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :
-           








BAB II
 KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok,penganiyayaan atau pemerkosaan.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
2.2 Pengertian Kriminalitas Menurut Beberapa Para Ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.
5.              Teori ³ Labelling´ (Edwin M. Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses ³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang diberikanmasyarakat kepada seseorang. Proses ini syarat
6. H.R. Hoge Raad
Penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
2.3 Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan,penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).
2.4  Sebab - Sebab Tindakan Kriminal
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a.       Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b.      Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c.       Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat ragawi.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
  2. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
  3. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
  4. Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
  5. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
2.5  Akibat dari Tindakan Kriminalitas
1.      Kerugian materi Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2.       Trauma
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3.      Cacat tubuh dan tekanan mental Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4.      Kematianv
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.










BAB III
METODELOGI RISED PENELITIAN
3.1 Pendekatan, Lokasi Dan Waktu  Penelitian
A.    Pendekatan Penelitian
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan sosiologis yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat yaitu tindak kriminal ( penganiyayaan terhadap orang lain) di kelurahan limba B kecamatan kota selatan dalam penellitian ini peneliti menetapkan objek penelitian ini guna agar memperoleh data yang akurat menyangkut penganiyayaan terhadap orang lain di kelurahan limba B Kecamatan kota selatan
B.     Lokasih Penelitian
Adapun lokasih penelitian ini dilakukan di polsek kota selatan gorontalo. Adapun alasan dipilihnya lokasih tersebut karena untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi kriminal, yang nantinya akan di diskusikan oleh para peneliti.
C.     Waktu Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan waktu selama 3 minggu ya itu pada tanggal 14 oktober  sampai dengan tanggal 31 oktober 2014.
3.2  Sumber Data
sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara ain sebagai berikut :
a.       Sumber primer  yaitu informan-informan  yang mengetahui permasalahan  seperti bapak kapolsek maupun pemerintah setempat
b.      Sumber  sekunder   berupa literatur-literatur  yang memuat data yang berkaitan den gan penelitian ini.


3.3  Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperoleh untuk menunjang penelitian ini penulis memperoleh melalui:
a.       Teknik interview
teknik ini merupakan teknik  pengumpulan data  dengan cara mengenai informan-informan yang dianggap dapat memberikan keterangan  dengan menanyakan secara langsung tentang permasalahan  yang diteliti.
b.      Dokumentasi
teknik ini dapat dilakukan dengan cara mengambil data atau dokumen  tertulis, maupun dokumen yang tidak tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
3.4 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.Metode ini  mengambarkan suatu masalah apa adanya dengan jelas dan tepat, dalam sebuah penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif untuk menggambarkan secara jelas tentang penganiyayaan terhadap orang lain di kelurahan limba B kecamatan kota selatan.







BAB  IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Penelitian
Melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHP
1.      Dasar
-       Laporan polisi nomor : LP/39/III/2014/Sekta-Sltan Tanggal 25 Maret 2014
-       Surat perintah penyidikan nomor : SP Sidik/39-a/III/2014/Sekta-Sltan, Tanggal 25 Maret 2014
-       Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B / 05 / III / 2014 / Sekta-Sltan Tanggal 27 Maret 2014
2.      Perkara
-       Tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan oleh Ik. Yahya Bumulo alias Oyin alias aji, terhadap korban Ik. Hendrawanto Botutihe yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepatan di kelurahan  Limba B kecamatan kota Selatan kota Gorontalo, dengan cara tersangka Oyin memukul korban dengan menggunakan pisau dapur secara berulang-ulang kali ketubuh korban sehingga korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan, bagian kepala serta mengalami luka tusuk pada bagian punggung korban yang mengakibatkan korban  di bawa kerumah sakit.
3.      Fakta-fakta
1.      Pemanggila :
Terhadap saksi-saksi dilakukan pemanggilan.
2.      Surat perintah membawa tersangka / saksi
Tidak dilakukan.
3.      Penagkapan
Dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap/04/III/2014/Sekta-Sltan. Tanggal 25 Maret 2014, telah melakukan penagkapan terhadap Ik. Yahya Bumulo alias Oyin alias Oji, dan telah dibuatkan berita acara penangkapan.
4.      Penahanan
Dengan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/04/III/2014/Sekta-Sltan, tanggal 25 Maret 2014, telah melakukan penahanan terhadap Yahya Bumulo alias Oyin alias Oji, dan telah dibuatkan berita acara penahan.
Menerangkan:
1.      Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
2.      Bahwa saksi mengerti diperiksa yakni sehubungan dengan masalah penganiyayaan terhadap saksi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekitar jam 07:30 wita bertepat di depan rumah korban dikelurahan Limba B,Kecamatan kota Selatan Kabupaten Gorontalo.
3.      Bahwa adapun yang melakukan penganiyayaan terhadap saksi yakni Ik. Yahya Bumulo alias Oyin alias Oji.
4.      Bahwa saksi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekita jam 07:15 wita saksi tiba dirumah saksi dengan mengendarai sepeda motor yang pada saat itu saksi tersebut selesai pulang dari tugas penjagaan hotel, di mana pada saat saksi tibah di depan rumah dan hendak memarkir sepeda motor tiba-tiba Ik. Oyin datang kepada saksi yang sudah bau minuman keras dan bertaya dengan kata-kata “apa maksud  kamu menulis status di akun Facebook kamu” kemudian saksi menjawab “bahwa maksud saya menulis status tersebut karena adik kamu sering mencampuri urusan rumah tangga saya, jika kamu mau jelas tanyakan sendiri kepada adikmu” tiba-tiba dia marah dan langsung mengajak saksi untuk berkelahi, namun pada saat itu sempat di belah oleh tetangga rumah yakni Ik. Eno dan bapak dari Ik. Oyin namun Ik. Oyin tetap emosi dan mengajak saksi untuk berkelahi dengan membawa sebitan pisau namun pada saat itu saksi ditahan oleh Ik. Eno dan bapaknya sehingga pisau yang dipegangnya terjatuh ketanah dan saat itu sempat diambil kembali oleh Ik. Oyin sambil berteriak-teriak mengajak saksi berkelahi di mana saat itu saksi mengatakan “jika mau berkelahi jangan jangan pakai barang tajam” kemudian Ik. Oyin langsung berlari menghampiri saksi dan langsung menyerang dengan menggunakan pisau yang di pegangnya di mana saat itu Ik.oyin menusuk saksi dengan pisau tersebut kearah perut.
5. Penyitaan
Dengan surat perintah penyitaan nomor : SP. Sita/08/III/2014/Sekta-Sltan, tanggal 25 Maret 2014 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
-       1 ( Satu ) buah pisau dapur dengan ukuran gagang 8 Cm, dan panjang pisau 10,5 Cm, panjang keseluruhan 18,5 Cm.
Dan telah dibuatkan berita acara penyitaan.
4.2 Pendapat Para Ahli
1.   Yurisprudensi menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan suatu penderitaan (perasaan tidak enak) rasa sakit atau luka
2.   Doktrina (pendapat para ahli) menyebutkan penganiayaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain
3.   Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyebutkan pengertian penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain dan semata-mata ditujukan kepada orang lain tersebut dan itu perlu yang menjadi sasaran dari perbuatan itu


BAB  V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1  Kesimpulan
·         Tindak kriminal adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri.
·         Kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara.
·         Beberapa tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua tindakan itu dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya memikirkan dirinya sendiri.
·         Akibat yang ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuhyang salah satunya disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian yang salah satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
·         Penanganan atau solusi agar tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara memberikan hukuman yang tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan memberikan hukuman yang pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku tindak kriminal jera dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara itu paling efektif guna mengurangi tindak kriminal.
·         Dari kejadian tindak kriminal kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa mengambil bahwa dalam melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa lebih waspada dan berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma yang berlaku di masyarakat.
·         Jadi intinya kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal untuk bertindak.
5.2 Saran
·         Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
·         Di televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasiinilah yang dimaksud.
·          Kita sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
·         Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.







DAFTAR PUSTAKA
·         Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Iandonesia (Bandung; Eresco, 1989).
·         Leden Marpaung Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Jakarta; Sinar Grafika,2002).
·         Moeljatno, Aszs-Asas Hukum Pidana (Jakarta; Renika Cipta,2002).
·         R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya (Surabaya; Usaha Nasional, 1981).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar